5 Kali Beraksi, Dua Pembobol Gudang Ditangkap

20/07/2024 18:00:00 WIB 1.464

tribratanews.lampung.polri.go.id. BANDARLAMPUNG - AF (28) dan DS (27) ditangkap oleh petugas unit Reskrim Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung, di dua lokasi berbeda di wilayah Panjang, Kota Bandar Lampung.

AF ditangkap di rumahnya di Jalan Agus Anang, Ketapang Kuala, sementara DS diamankan di rumah kontrakannya di Way Lunik, pada Kamis (18/7/2024) malam.

Dari penangkapan ini, petugas menyita tali sabuk terpal dan satu buah velg Fuso. Kapolresta Bandarlampung Kombes Abdul Waras menyatakan kedua pelaku diduga kuat terlibat pencurian di gudang sebuah pabrik di Panjang.

"Kedua pelaku sudah kami tangkap dan ditahan," ujar Kombes Abdul Waras, Sabtu (20/7/2024).

Peristiwa pencurian ini baru diketahui korban pada Rabu (17/7/2024) saat mendapati sejumlah barang seperti ban mobil, velg, dan puluhan aki bekas hilang dari gudang penyimpanan.

"Kami menerima laporan dari korban bahwa barang yang hilang termasuk ban mobil Fuso, velg, dan aki bekas yang jumlahnya hampir 100 buah," jelas Kombes Abdul Waras.

Para pelaku masuk ke gudang dengan memanjat pohon di belakang bangunan dan merusak atap asbes. Barang curian diangkat menggunakan terpal yang digulung, dengan pelaku lain menunggu di luar gudang.

"Pelaku ini sudah hampir lima kali mencuri di gudang tersebut. Kadang AF ikut, kadang DS. Kami sudah mengantongi identitas pelaku lainnya dan masih melakukan pengejaran," tambah Kombes Abdul Waras.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan pencurian. "Kami meminta masyarakat melaporkan segala aktivitas mencurigakan di sekitar mereka," ujar Kombes Umi.

Kombes Umi juga mengapresiasi kinerja petugas yang berhasil mengungkap kasus ini. "Kerja keras petugas kami membuahkan hasil yang signifikan. Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.

Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar 36 juta rupiah dari kehilangan empat ban mobil Fuso, satu velg, dan puluhan aki bekas.

in Hukum

Share this post