67 Narapidana di Lampung Dapat Remisi Natal 2024

25/12/2024 18:50:00 WIB 162

tribratanews.lampung.polri.go.id.  Lampung – Sebanyak 67 narapidana di berbagai Lapas dan Rutan di Provinsi Lampung menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024.

Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan komitmen warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Dodot Adikoeswanto, dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa pemberian remisi ini mengacu pada beberapa dasar hukum, di antaranya Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012, dan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Selain itu, Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.04-2219 tanggal 2 November 2024 juga menjadi pedoman pelaksanaan remisi khusus ini.

"Dengan remisi ini, kami berharap dapat memberikan harapan dan motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat," ujar Dodot.

*Rincian Penerima Remisi*

Dari total 8.933 warga binaan di Lampung, sebanyak 67 narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman. Rinciannya: 15 hari: 18 orang, 1 bulan: 42 orang, 1 bulan 15 hari: 5 orang, 2 bulan: 2 orang

Tidak ada narapidana yang menerima Remisi Khusus II yang memungkinkan pembebasan langsung.

Para penerima remisi tersebar di berbagai Lapas dan Rutan, di antaranya: Lapas Kelas I Bandar Lampung: 9 orang (6 pidana umum, 2 narkotika, 1 korupsi); Lapas Kelas II A Kotabumi: 8 orang (3 pidana umum, 5 narkotika); Lapas Kelas II A Kalianda: 9 orang (5 pidana umum, 4 narkotika).

Selanjutnya, Lapas Kelas II A Metro: 9 orang (7 pidana umum, 2 narkotika);Lapas Narkotika Kelas II A: 10 orang; Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung: 2 orang (kasus narkotika); Lapas Kelas II A Kota Agung: 2 orang (1 pidana umum, 1 narkotika)

Kemudian, LPKA Bandar Lampung: 1 orang (pidana umum); Rutan Kelas I Bandar Lampung: 5 orang (pidana umum); Rutan Sukadana: 2 orang; Rutan Menggala: 2 orang.

Beberapa rutan, seperti Rutan Kelas II B Krui dan Kotabumi, tidak memiliki penerima remisi tahun ini.

*Dominasi Kasus Penerima Remisi*

Jenis kasus yang mendapatkan remisi meliputi 38 narapidana kasus pidana umum, 28 kasus narkotika, dan 1 kasus korupsi.

Dodot menambahkan, remisi ini tidak hanya mengurangi masa hukuman, tetapi juga membawa makna spiritual khusus bagi narapidana yang merayakan Natal.

"Pemberian remisi menjadi wujud keberhasilan program pembinaan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan," tutupnya.

Harapannya, pemberian remisi ini dapat memotivasi para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik ke depannya.

in Hukum

Share this post