Ajudan Ketua KPK Dijadwalkan Diperiksa Polisi Lagi Pada Rabu Pekan Depan

15/10/2023 09:23:00 WIB 1.597

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      PMJ NEWS -  Ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kevin Egananta, dijadwalkan akan kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan KPK.

Untuk melakukan pemeriksaan tersebut, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menjadwalkan agenda pemanggilan terhadap ajudan Firli Bahuri tersebut

“Akan dijadwalkan kembali pemanggilan terhadap yang bersangkutan terkait dengan pemeriksaan tambahan yang akan dilakukan oleh tim penyidik,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (14/10/2023) malam.

Lebih lanjut, Ade Safri menyampaikan pihaknya menjadwalkan memanggil Kevin untuk menjalani pemeriksaan lagi itu pada hari Rabu (18/10/2023) pekan depan.

“Pada hari Rabu nanti,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kevin Egananta, selesai menjalani pemeriksaan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada hari Jumat (13/10/2023) malam.

“Tadi sekira pukul 14.00 untuk saksi adc ketua KPK RI telah menghadiri panggilan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya, seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dan saat ini sedang ditangani oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (13/10/2023) malam.

Kevin bungkam ketika dihampiri awak media yang meliput saat keluar dari Gedung Promoter Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.37 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam.

“Dan tadi sekira pukul 22.00 pemeriksaan telah selesai dilaksanakan,” ucapnya

Sumber :

PMJ NEWS 

in Hukum

Share this post