https://tribratanews.lampung.polri.go.id. PMJ NEWS - Sudah lanjut usia, pria berinisial S menjadi pelaku pencabulan terhadap 3 bocah dibawah umur di Matraman, Jakarta Timur. Polisi berhasil menangkapnya. Menurut pengakuan pelaku kepada kepolisian, ia khilaf atas apa yang dilakukannya.
"Katanya khilaf. Tapi dari hasil keterangan, yang bersangkutan belum pernah menikah dan beliau sangat tertarik terhadap anak-anak," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Selasa (30/1/2024).
Kendati demikian, polisi belum bisa menyimpukan apakah pria lansia tersebut mengidap kelainan pedofilia. Hal ini perlu diketahui dari keterasan ahli. Akan tetapi pelaku mengakui memang tertarik pada anak-anak.
Ia mengaku bergairah ketika melihat ketiga korban berinisial AFR (6), FEZ (11), dan AZA (6), saat mengambil bunga di pekarangan rumah pelaku.
Ketiga korban dicabuli dengan cara digendong oleh pelaku lalu diraba alat kelaminnya ketika hendak diturunkan. Pelaku juga sempat meminta para korban untuk kembali ke rumahnya keesokan harinya.
"Mungkin itu yang membangkitkan gairahnya. Liat ketiga anak-anak kecil, membangkitkan gairahnya," kata Nicolas.
Ditambahkan Nicolas, S dijerat dengan Pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Sumber PMJ NEWS