Tribratanews.lampung.polri.go.id – Polres Lampung Utara Polda
Lampung : Sempat dikejar massa, Pelaku Curanmor inisial AS (37) warga Kp.
Tanjung Jaya Kec. Sungkai Selatan Kab. Lampung Utara berhasil diamankan oleh
Team Opsnal anti Bandit jajaran Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah
Polda Lampung saat melaksanakan Patroli Hunting. Selasa (10/5/22) sekira pukul
17.30 Wib
Pelaku AS langsung dibawa Petugas ke Mapolsek Terbanggi
Besar untuk menghindari amukan warga atas aksinya di Perladangan Dsn. II Kp.
Simpang Agung Kec. Seputih Agung Kab.Lampung Tengah diketahui oleh korban Iswahyudi.
Mewakili Kapores Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,
S.IK, M.Si, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, SH, S.IK jelaskan
bahwa pelaku AS ditangkap berdasarkan laporan korban Iswahyudi warga Kp.
Simpang Agung Kec. Seputih Agung Kab.Lamteng.
Pada hari Selasa tanggal 10 mei 2022, sekira pukul 15.30 Wib
ketika korban berada di area Peladangan Dsn. II Kp. Simpang Agung, korban
memarkirkan sepeda motornya di pinggir ladang tersebut dengan terkunci stang,’’
kata Kompol Tatang
Melihat ada kesempatan, Pelaku AS kemudian berusaha mencuri
sepeda motor milik korban, merk Honda Beat Street warna silver Nopol. BE 2751
GI, yang diparkirkan di pinggir Perladangan dengan cara merusak kunci kontak
menggunakan kunci Letter T.
Setelah berhasil merusak kunci kontak sepeda motor milik
korban, ternyata tidak bisa dihidupkan lalu pelaku mendorong sepeda motor
tesebut kurang lebih dua sampai tiga meter dari lokasi.
Namun pada saat melakukan aksinya, Pelaku dipergoki oleh
korban dengan spontan berteriak ‘’Maling’’ sehingga Pelaku melarikan diri dan
meninggalkan sepeda motor milik korban.
Mendengar ada teriakan ‘’Maling’’, warga yang berada
disekitar lokasi langsung membantu korban mengejar pelaku yang melarikan diri.
‘’Pelaku berhasil diamankan oleh warga dan pada saat itu
Petugas yang sedang melaksanakan Patroli Hunting menuju ke TKP untuk
mengamankan pelaku dari amukan warga yang sudah emosi,’’jelasnya
Pelaku AS berikut barang bukti Kunci Letter T dan anak kunci
lainya serta 1 (satu ) Unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver Nopol.
BE 2751 GI dibawa ke Polsek Terbanggi Besar guna dilakukan penyidikan lebih
lanjut.
‘’Pelaku AS mengakui telah beraksi di 6 TKP wilayah Seputih
Agung sampai Adi Jaya dan masih kami lakukan pengembangan,’’ungkapnya
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku AS dijerat
dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun Penjara.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang mengimbau kepada
masyarakat untuk selalu waspada terhadap keberadaan motornya saat diparkir. Berikan
kunci ganda ataupun menambahkan gembok menjadi salah satu solusi untuk menjaga
motor dari incaran para pelaku.
‘’Belajar dari pengalaman yang sudah-sudah,
Motivasi pelaku itu spontanitas, bila pelaku ada kesempatan, “tutup Kapolsek