Polres Prengsewu-Warga kecamatan pugung, mengaku
nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. JB (14) warga
Pugung, Tanggamus ini, ingin punya HP
namun tidak memiliki uang untuk membelinya, maka dirinya nekat mencuri, saat
melakukan aksinya dikawasan Pekon Ganjaran Kecamatan Pagelaran tersangka kepergok warga, tersangka nyaris
diamuk warga, untuk dapat di selamatkan, diamankan aparat kepolisian Polsek
Pagelaran," Kamis (28/10/21) dini hari.
Kapolsek
Pagelaran Iptu Hasbulloh,mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri
Soemantri, SIk. menuturkan, JB diamankan atas dugaan telah melakukan pencurian
dengan pemberatan (Curat) di counter HP "KAZA" milik korban Ari
Setiawan (29) yang berlokasi di Pekon Ganjaran pada Kamis 28 Oktober 2021
sekira jam 01.00 Wib.
Namun
apes, pada saat sedang melaksanakan pencurian tersebut aksinya ketahuan warga
sekitar yang kemudian langsung menginformasikan kepada aparat Kepolisian.
"Aksi
pencurian diketahui warga karena tersangka menghidupkan lampu didalam counter.
Padahal kebiasaan korban selalu mematikan lampu seusai berdagang" ujarnya,
Jumat (29/10/21) siang
Mengetahui
aksinya ketahuan, tersangka berusaha kabur dengan cara memanjat keatas
bangunan, namun akhirnya berhasil diringkus polisi dan warga.
Dalam
proses interogasi, tersangka JB mengaku melakukan aksi pencurian bersama
seorang rekanya berinisial SH.
SH
sendiri berperan mengawasi diluar counter dan diduga kabur setelah tahu ada
warga yang mengetahui aksinya.
Dari
tangan tersangka JB, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan
berupa uang tunai sebesar Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah).
Namun
akibat pencurian tersebut korban juga mengalami beberapa kerugian lain antara
lain jebolnya atap (Plafon) serta etalase yang terbuat dari kaca roboh dan
pecah dengan nilai kerugian mencapai Rp. 2 juta.
"Tersangka
tidak bisa mengambil banyak barang karena, stock barang dagangan sudah dibawa
pulang oleh korban" jelas Kapolsek.
Tersangka
JB mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Tersangka
ingin punya HP namun tidak memiliki uang untuk membelinya, maka dirinya nekat
mencuri" ungkap Hasbulloh
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut BB telah diamankan di
mapolsek pagelaran dan dijerat dengan pasal pencurian.
"Dalam
proses penyidikan tersangka kami kenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun
penjara. Nun karena tersangka masih tergolong anak dibawah umur maka proses
peradilannya tetap mengacu pada UU No 11 tahun 20212 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak"pungkasnya.