Amankan Remaja(14), Pelaku Curat Modus Bobol Counter HP

30/10/2021 21:28:11 WIB 91

Polres Prengsewu-Warga kecamatan pugung, mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. JB (14) warga Pugung,  Tanggamus ini, ingin punya HP namun tidak memiliki uang untuk membelinya, maka dirinya nekat mencuri, saat melakukan aksinya dikawasan Pekon Ganjaran Kecamatan Pagelaran  tersangka kepergok warga, tersangka nyaris diamuk warga, untuk dapat di selamatkan, diamankan aparat kepolisian Polsek Pagelaran," Kamis (28/10/21) dini hari.

 

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh,mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIk. menuturkan, JB diamankan atas dugaan telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di counter HP "KAZA" milik korban Ari Setiawan (29) yang berlokasi di Pekon Ganjaran pada Kamis 28 Oktober 2021 sekira jam 01.00 Wib.

 

Namun apes, pada saat sedang melaksanakan pencurian tersebut aksinya ketahuan warga sekitar yang kemudian langsung menginformasikan kepada aparat Kepolisian.

 

"Aksi pencurian diketahui warga karena tersangka menghidupkan lampu didalam counter. Padahal kebiasaan korban selalu mematikan lampu seusai berdagang" ujarnya, Jumat (29/10/21) siang

 

Mengetahui aksinya ketahuan, tersangka berusaha kabur dengan cara memanjat keatas bangunan, namun akhirnya berhasil diringkus polisi dan warga.

 

Dalam proses interogasi, tersangka JB mengaku melakukan aksi pencurian bersama seorang rekanya berinisial SH.

 

SH sendiri berperan mengawasi diluar counter dan diduga kabur setelah tahu ada warga yang mengetahui aksinya.

 

Dari tangan tersangka JB, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa uang tunai sebesar Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah).

 

Namun akibat pencurian tersebut korban juga mengalami beberapa kerugian lain antara lain jebolnya atap (Plafon) serta etalase yang terbuat dari kaca roboh dan pecah dengan nilai kerugian mencapai Rp. 2 juta.

 

"Tersangka tidak bisa mengambil banyak barang karena, stock barang dagangan sudah dibawa pulang oleh korban" jelas Kapolsek.

 

Tersangka JB mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.

 

"Tersangka ingin punya HP namun tidak memiliki uang untuk membelinya, maka dirinya nekat mencuri" ungkap Hasbulloh

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut BB telah diamankan di mapolsek pagelaran dan dijerat dengan pasal pencurian.

 

"Dalam proses penyidikan tersangka kami kenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Nun karena tersangka masih tergolong anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada UU No 11 tahun 20212 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak"pungkasnya.

in Hukum

Share this post