tribratanews.lampung.polri.go.id. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mendorong usulan penguatan regulasi dan kerjasama antara lembaga untuk menangani masalah impor pakaian bekas impor ilegal.
Pernyataan ini disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri, Irjen Pol Whisnu Hermawan setelah pihaknya mengamankan 3.332 ballpres berisikan pakaian bekas impor ilegal dari berbagai lokasi.
"Dalam penindakan ini, kami menemukan bahwa pelaku sering menggunakan jalur-jalur tidak resmi, seperti pelabuhan tikus dan metode hand carry di bandara, untuk memasukkan barang ilegal," ungkap Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (26/7/2023).
Whisnu menekankan, perlunya penguatan regulasi dan koordinasi yang lebih baik antara lembaga terkait, seperti Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan pihak-pihak lain yang berwenang.
"Penting untuk memperkuat regulasi dan memperbaiki sistem pengawasan untuk mengatasi peredaran barang-barang ilegal secara lebih efektif," tuturnya.
Polri mengusulkan peningkatan kerjasama lintas sektor untuk memperketat pengawasan terhadap barang-barang impor. Hal ini mencakup peningkatan kapasitas pemantauan di pelabuhan dan bandara serta penyempurnaan prosedur pemeriksaan barang impor.
"Kerjasama yang lebih erat antar lembaga sangat penting untuk menutup celah yang dimanfaatkan oleh pelaku penyelundupan. Kami berharap dapat bekerja sama dengan berbagai instansi untuk mencegah masuknya barang ilegal ke pasar domestik," tukasnya.
Sumber PMJ NEWS