https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Polres Metro Polda Lampung, Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro menangkap seorang remaja berinisial ARS (20) warga Metro Selatan atas dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 12 ayat 1 atau Pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 tahun 2022 yang telah dia lakukan ke pacarnya yang diketahui berinisial MRS (18).
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui kasat Reskrim IPTU Rosali S.H, M.H membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Ya benar, kita telah amankan ARS (20) dikarenakan terduga pelaku telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap pacarnya yang berinisial MRS pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira Pkl. 22.00 Wib di Lapangan Rejomulyo Metro selatan kota Metro”, Ucap Kasat.
Kejadian ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/156/V/2024/SPKT/ POLRES METRO/POLDA LAMPUNG yang telah di buat oleh pelapor atas nama Mulyono selaku orangtua dari pada MRS tanggal 28 Mei 2024.
“Menurut keterangan yang di berikan oleh MRS, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku ARS (20) dikarenakan dirinya menolak ajakan pelaku untuk bertemu dan melakukan hubungan intim, pelaku juga mengancam akan menyebarkan Video rekaman dirinya saat berhubungan badan dengan pelaku pada bulan April 2024 di slah satu wisma di Kota Metro dan MRS juga mengatakan sudah 2 kali kejadian kekerasan ini dilakukan pelaku terhadap dirinya ”, Lanjut Kasat.
Atas dasar Laporan Polisi yang di buat oleh pelapor, Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro melakukan penyelidikan, hingga pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 mendapatkan info bahwa pelaku berada di seputar Ganjar sari Kota Metro.
Selanjutnya Unit PPA Polres Metro melakukan penangkapan pada pukul 10.00 Wib berhasil mengamankan pelaku ARS (20) dan membawa pelaku ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.