https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Makassar - Salah satu ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam di bulan Dzulhijjah adalah melaksanakan kurban. Ibadah ini dianjurkan bagi umat Islam yang mampu secara finansial.
Perintah berkurban bagi yang mampu tertuang dalam Al-Quran surah Al-Hajj ayat 34-45:
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ - ٣٤ الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِرَ اللّٰهُ وَجِلَتْ قُلُوْبُهُمْ وَالصَّابِرِيْنَ عَلٰى مَآ اَصَابَهُمْ وَالْمُقِيْمِى الصَّلٰوةِۙ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ - ٣٥
Artinya: "Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah hati mereka bergetar, orang yang sabar atas apa yang menimpa mereka, dan orang yang melaksanakan salat dan orang yang menginfakkan sebagian rezeki yang Kami karuniakan kepada mereka."
Lantas, bagaimana hukumnya jika berkurban menggunakan uang hasil berutang? Apalagi jika terdapat biaya tambahan atau bunga untuk melunasinya seperti pinjaman online (pinjol).
Apakah Boleh Berkurban dengan Pinjaman Online?
Walaupun termasuk ibadah yang dianjurkan, namun hukum melaksanakan kurban adalah sunah. Artinya, tidak ada paksaan melaksanakan ibadah kurban bagi umat muslim yang masih terhalang biaya.
Seorang muslim hendaknya tidak memaksakan diri untuk berkurban, apalagi menggunakan uang hasil utang atau pinjol. Karena utang memiliki bunga yang sama saja dengan riba yang dihukumi haram.
Menurut Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Abdurrahman Dahlan menjelaskan bahwa segala jenis pinjaman uang yang memiliki bunga baik itu pinjol atau credit card, maka haram dan tidak diperbolehkan karena riba. Justru, seorang muslim malah akan berdosa dan tidak mendapat pahala karena praktik riba.
"Hindarkanlah hal-hal seperti itu, sekali lagi jangan memaksakan diri untuk ibadah-ibadah yang hanya bersifat anjuran bukan wajib. Yang wajib berkurban itu kan orang yang mampu," ujar Prof Dahlan, Jumat (31/5/2024).
Jika muslim berniat ingin berkurban namun masih terhalang biaya, dapat ditaktisi dengan menabung. Sebaiknya jangan memaksakan diri hingga berutang apalagi jika memiliki unsur riba.
"Tidak dianjurkan ya kalau pinjol atau apapun namanya yang sifatnya berbunga dan pembayarannya lebih dari pinjaman, maka itu riba. Jadi haram (hukumnya). Agama ini tidak boleh menyusahkan orang, membuat orang lebih sempit menderita. Padahal, itu bukan sesuatu yang wajib," pungkasnya.
Hukum Bagi Pelaku Riba
Berdasarkan buku Ada Apa dengan Riba' oleh Ammi Nur Bait, riba termasuk sebagai dosa besar. Dosa bagi para pelaku riba diibaratkan seperti berzina dengan ibu sendiri.
Nabi Muhammad SAW bersabda dalam hadits dari Ibnu Mas'ud RA,
"Riba itu ada 73 pintu. Pintu riba yang paling ringan, seperti seorang lelaki yang berzina dengan ibunya." (HR Hakim)
Para pelaku riba juga mendapat ancaman masuk neraka. Hal ini terdapat dalam surah Al Baqarah ayat 275:
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
Artinya: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."
Sumber detik.com