https://tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG - PT ASDP menerapkan kebijakan spesial selama arus balik di Pelabuhan Bakauheni. Kebijakan ini mencakup pembatalan masa kadaluwarsa untuk tiket yang dibeli pemudik.
Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengonfirmasi penerapan kebijakan khusus tersebut.
"Sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan ketidaknyamanan pemudik, seperti yang terjadi saat arus mudik sebelumnya, ASDP telah menghapus kebijakan tiket yang kadaluwarsa," ujar Shelvy dalam keterangan persnya, Kamis (11/4/2024).
Dijelaskannya, tiket akan tetap berlaku selama 24 jam setelah waktu masuk pelabuhan selama periode arus balik, yaitu 11 - 21 April 2024.
"Pengguna jasa tidak perlu khawatir jika mengalami kemacetan saat menuju Pelabuhan, karena tiket ferry akan tetap berlaku selama 24 jam setelah pengguna jasa tiba di pelabuhan, sesuai dengan waktu check-in yang tertera di tiket," katanya.
Oleh karena itu, ASDP menyarankan agar pemudik yang akan kembali segera membeli tiket sekarang juga melalui platform online Ferizy atau mitra resmi untuk menghindari kehabisan kuota.
"Pastikan tiket sudah terbeli sebelum berangkat, dan datanglah ke pelabuhan sesuai dengan jadwal keberangkatan yang tertera di tiket," tambahnya.
Dia juga menekankan pentingnya pengguna jasa mengisi identitas penumpang dan kendaraan dengan lengkap dan benar saat melakukan reservasi tiket online agar hak asuransi pengguna jasa dapat dicatat dengan baik.
Bagi pengguna jasa yang belum sampai di Pelabuhan, mereka dapat beristirahat terlebih dahulu di Rest Area yang disediakan.
"Informasi mengenai layanan tiket online dapat diperoleh di Buffer Zone yang disiapkan ASDP atau melalui petugas contact center di 021-191 atau 0811-1021191," pungkasnya.