ASN Bandar Lampung Dilarang Mudik dengan Kendaraan Dinas

02/04/2024 08:40:00 WIB 1.503

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah dengan tegas melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah tersebut untuk melakukan mudik menggunakan kendaraan dinas (randis).

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyampaikan larangan tersebut secara langsung usai menghadiri sidang paripurna di DPRD Kota Bandar Lampung pada Senin (1/4/2024).

"Dilarang membawa mobil dinas dipakai untuk mudik," tegas Eva Dwiana.

Eva menjelaskan bahwa larangan ini telah diinstruksikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran (SE) Nomor GTF.00.02/01/03/2024.

"Instruksi ini sudah disampaikan oleh KPK, sebagai pemerintah daerah, kita wajib melaksanakannya. Jadi tidak ada toleransi," jelasnya.

Selain itu, Eva Dwiana juga mengingatkan para ASN yang akan melakukan perjalanan saat Lebaran untuk tetap berhati-hati.

Ia menyarankan agar sebelum meninggalkan rumah, semua perangkat yang bisa memicu kebakaran dimatikan, seperti kompor dan kelistrikan.

Untuk keamanan rumah, Eva juga mengimbau agar para ASN tidak meninggalkan rumah terkunci, melainkan diserahkan kepada tetangga atau Ketua RT setempat.

“Lebih baik rumah diserahkan kepada tetangga atau Ketua RT, agar saat kembali rumah tetap dalam kondisi aman,” tambahnya.

Selain itu, dalam momen Lebaran ini, ASN juga dilarang menerima gratifikasi berupa parcel, paket, makanan, minuman, atau uang.

Inspektur Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri, mengingatkan hal ini sesuai dengan surat edaran KPK tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

“ASN dilarang menerima barang apapun dari siapapun selama momen Hari Raya. Pelanggaran terhadap SE tersebut akan dikenai sanksi," tegas Robi.

Share this post