tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG TIMUR - Team Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur berhasil mengamanakan 5 warga kecamatan Pasir Sakti, karena diduga telah melakukan tindak pidanan perjudian.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah pada Jum'at (1/11/24) mengatakan, kelima pelaku berinisial NA (63), RA (60), SI (63), JU (52) dan SO (56) semua warga kecamatan Pasir Sakti.
Peristiwa penangkapan, berawal saat Polsek Pasir Sakti mendapatkan informasi dari warga, bahwa ada kegiatan perjudian di salah satu rumah warga.
Merespon laporan dari masyarakat, personel Polsek Pasir Sakti langsung melakukan penyelidikan ditempat kejadian, dan benar saja bahwa adanya kegiatan perjudian. Lalu personel Polsek Pasir Sakti langsung melakukan penggerebekan, dan berhasil mengamankan 5 orang warga.
Dari hasil penggerebekan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 set kartu Remi, 1 lembar papan persegi empat untuk alat perjudian, uang pecahan sejumlah Rp. 707.000, 3 unit handphone dan 1 buah tas slempang warna hitam.
Untuk saat ini para pelaku diamankan di Polsek Pasir Sakti guna pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian.