Awasi Barang Impor Ilegal, Kemendag Bakal Pantau Pusat Perbelanjaan

21/07/2024 20:20:00 WIB 1.583

tribratanews.lampung.polri.go.id. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengawasi pusat perbelanjaan melalui satgas pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.

"Iya semua diawasi, tapi fokus kepada distributor dan importir," ujar Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dikutip pada Sabtu (20/7/2024).

Zulhas mengatakan, segala hal yang statusnya ilegal wajib ditindak sesuai hukum di negara tersebut. Zulhas mengatakan para pedagang juga tidak perlu panik jika merasa tak bersalah.

"Berdagang saja terus. (Pusat perbelanjaan) kalau diperlukan (diawasi), tapi bukan sasarannya. Kalau diperlukan informasi, kan bisa," ucapnya.

Zulhas juga menyoroti kabar adanya pengawasan yang sudah berjalan di pusat-pusat perbelanjaan kendati satgas baru disahkan dan paling cepat bisa bekerja pada Selasa pekan depan.

"Tapi kalau ada, tergantung tugas kementerian masing-masing. Kalau sesuai aturan, silakan saja. Tapi satgas ini baru akan bekerja, misalnya mungkin Juknis sudah selesai, Selasa saya kira sudah akan kelihatan gerakannya nanti," jelasnya.

Zulhas juga mengungkapkan, satgas pencegahan barang impor ilegal akan berupaya mengawasi grosir skala besar dan importir. Dalam hal ini, yang disoroti adalah proses masuknya barang impor ilegal.

"Masuknya bagaimana, itu nanti pelabuhan-pelabuhan. Bukan ritel ya, ritel itu kan akibat," tukasnya.

Sumber PMJ NEWS 

Share this post