https://tribratanews.lampung.polri.go.id. PMJ NEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Polri memiliki keterkaitan peran dalam Pemilu 2024. Kedua instansi berharap pesta demokrasi tahun depan berjalan dengan baik dan lancar.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menghadiri acara Apel Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) se-Indonesia di Jakarta, Rabu (1/11/2023).
"Bawaslu dan Polri saling bahu-membahu melakukan kolaborasi pada setiap pemilu. Seperti dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), keamanan pemungutan suara dan netralitas anggota polri,” kata Rahmat Bagja.
Bagja menjelaskan dalam Pasal 93 huruf f UU Pemilu Bawaslu bertugas, mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Selain itu, lanjut Bagja, Bawaslu juga punya kewenangan untuk merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas anggota Polri.
"Dalam undang-undang sudah jelas disebutkan, kepolisian bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," tuturnya.
Untuk meminimalisir persoalan pada pemilu 2024, Bawaslu telah melakukan berbagai upaya pencegahan. Di antaranya menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024, menguatkan pengawasan partisipatif, koordinasi dan dengan stakeholder terkait, serta imbuan.
"Bawaslu juga membentuk tim fasilitasi pengawasan tahapan, membuat alat kerja pengawasan, membuat kalender pengawasan dan kerjasama instansi terkait," tukasnya
Sumber :
PMJ NEWS