https://tribratanews.lampung.polri.go.id. PMJ NEWS - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diketahui akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya tidak membeda-bedakan proses pemeriksaan meski Firli Bahuri diketahui merupakan purnawirawan Polri bintang tiga.
"Semua sama di mata hukum," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (21/10/2023).
Lebih lanjut Ade Safri memastikan tim penyidik nantinya akan melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
"Penyidik akan melakukan tugas penyidikan sesuai dengan regulasi dan SOP yang berlaku," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah melakukan penjadwalan ulang pemanggilan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Rencananya, Firli akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada hari Selasa (24/10/2023) pekan depan.
“Penyidik telah membuatkan kembali surat panggilan terhadap FB dalam kapasitas Saksi untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Lebih lanjut, Ade Safri menyampaikan surat panggilan sudah dikirimkan penyidik di hari ini juga dan sudah diterima di Kantor KPK RI.
“Untuk surat panggilan ulang tersebut sudah dikirimkan pada hari ini Jumat tanggal 20 Oktober 2023 ke Kantor KPK RI, telah diterima di kantor KPK RI pukul 14.30 WIB,” ucapnya.
Sumber :
PMJ NEWS