Bapenda Lampung Benarkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bulan Depan

28/08/2024 19:50:00 WIB 1.779

tribratanews.lampung.polri.go.id. RILISID, Bandarlampung — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung membenarkan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dilakukan September 2024 mendatang.

Hal ini dikonfirmasi langsung Kabid Pajak Bapenda Provinsi Lampung, Badaruddin pada Selasa 27 Agustus 2024.

"Iya InsyaAllah ada rencana pemutihan pajak. Untuk lengkapnya nanti akan diumumkan secara resmi," ujar Badaruddin.

Sementara sebelumnya, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Hanifal pada Selasa 27 Agustus 2024 mengungkapkan pemutihan pajak kendaraan ini sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah.

"Kita menekankan ke Bapenda untuk mencarikan solusi-solusinya (peningkatan PAD) salah satu solusi yang kami tekankan kepada Bapenda adalah program keringan pajak bagi kendaraan bermotor," katanya.

Hanifal menyebut penyelenggaraan akan berlangsung selama empat bulan, dimulai bulan September hingga Desember.

"Kita minta gerak cepat bapenda menyebarkan pamflet bahwa kita tahun 2024 ini Bapenda mempunyai program keringanan pajak kendaraan bermotor,"

Menurutnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diyakini dapat menaikan PAD dengan target yang dipatok sekitar Rp200 miliar.

"Kita yakin target itu bisa tercapai karena pada program sebelum-sebelumnya dengan adanya program keringanan pajak selama ini tercapai terus target nya," katanya.

Hanifal juga berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini karena pemberian keringanan ini tidak dilaksanakan setiap tahunnya.

Apalagi berdasarkan informasi yang diterima Hanifal, masih ada 40 persen kendaraan mati pajak di Lampung.

"Kendaraan yang mati pajak banyak ada sekitar 40 persen kendaraan bermotor di Lampung," katanya.

Sebenarnya banyak program yang sudah di gencarkan Bapenda Provinsi Lampung. Namun terus dilakukan peningkatan salah satunya dengan memberikan keringanan pembayaran pajak. (*)

Sumber LAMPUNG/RILISID

Share this post