https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri menetapkan seorang berinisial PIW dan BP selaku PPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gerobak dagang Ditjen Perdagangan Dalam Negeri.
“Menetapkan Sdr. PIW dan Sdr. BP selaku PPK menjadi tersangka pengadaan gerobak dagang T.A 2018,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Selasa (10/10/23)
Dalam kasus ini, ujar Karopenmas, 76 saksi sudah dilakukan pemeriksaan untuk tersangka PIW. Kemudian, sudah diperiksa 45 saksi untuk tersangka BP.
“Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap 2 ke JPU,” ujarnya.
Karopenmas memaparkan, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) atau pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Sumber :
http://tribratanews.polri.go.id/