Bareskrim Ungkap Sebagian WNI Korban TPPO jadi PSK di Australia Sudah Kembali ke Indonesia

23/07/2024 19:50:00 WIB 1.544

tribratanews.lampung.polri.go.id. Bareskrim Polri berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yaitu WNI yang dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Australia. Bareskrim menyebut sebagian korban sudah pulang ke tanah air.

“Lima puluh orang korban masih ada di juga yang di Australia dan ini menjadi bahan yang kami sampaikan kepada AFP (Australian Federal Police) untuk pengembangan dan ada juga sebagian yang sudah kembali ke Indonesia,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Dalam kasus ini, Bareskrim menangkap satu tersangka di Kalideres, Jakarta Barat berinisial FLA (36), yang berperan sebagai perekrut. Sementara itu, satu orang tersangka lainnya berinisial SS alias Batman ditangkap oleh kepolisian Australia. Batman diduga berperan menampung para korban.

Djuhandani mengatakan pihaknya juga menemukan catatan pemotongan gaji yang dikirim oleh para korban ke tersangka melalui WhatsApp. Pengiriman catatan itu diduga sebagai bentuk kontrol oleh tersangka kepada para korban.

“Kami menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji, yang mana dikirim oleh korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney, ke WA tersangka,” jelasnya.

Djuhandni mengatakan rata-rata korban berasal dari Pulau Jawa. Namun sejumlah korban yang sudah pulang ke Indonesia tidak mau memberikan keterangan.

“Kemudian, dari beberapa orang yang sudah pulang ini adalah pulang sendiri dan setelah kita cari juga ada beberapa korban yang tidak mau memberikan keterangan,” ujarnya.

Bareskrim juga mengungkap para korban dijanjikan gaji tinggi sehingga mau untuk bekerja di Australia. Padahal korban belum tau detail pekerjaan di Australia.

“Terkiat berapa jumlahnya variatif mengikuti jam kerja yang ada, kemudian dari hitung-hitungan yang kami sampaikan. Dan ini tentu saja iming-iming gaji di sana cukup tinggi dan ini variatif,” tambahnya.

Atas perbuatannya, FLA dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Sumber https://humas.polri.go.id

in Hukum

Share this post