https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Jakarta. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI berharap tidak ada peserta Pemilu 2024 yang melakukan pelanggaran pidana pemilu selama masa kampanye.
"Bapak ibu yang sangat kami hormati kiranya 28 November adalah kampanye. Kami mempersilakan kepada peserta pemilu untuk berkampanye seluas-luasnya dan sebanyak-banyaknya, silakan," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Senin (27/11/23).
Menurut Ketua Bawaslu Bagja, tahapan kampanye merupakan kesempatan bagi peserta pemilu untuk meyakinkan masyarakat Indonesia dengan menawarkan visi, misi dan program kerja
Untuk itu, ia berharap tugas dan fungsi Bawaslu dapat dibantu oleh pasangan capres-wapres sebagai peserta Pemilu 2024.
Selain itu, Bawaslu tidak menginginkan terjadinya pelanggaran pemilu selama masa kampanye yang berlangsung hingga 10 Februari 2024.
"Kami tidak menginginkan terjadinya pelanggaran Pasal 280 (UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu). Bapak ibu, pelanggaran Pasal 280 adalah pelanggaran tindak pidana pemilu. Oleh sebab itu, kami mengundang bapak ibu (ke acara Rakornas Sentra Gakkumdu), semua peserta pemilu menghadapi kampanye tanggal 28 November ini," jelas Ketua Bawaslu Bagja.
"Kerawanan yang kami prediksi mungkin saja bisa terjadi. Akan tetapi, Sentra Gakkumdu dalam strategi penanganan tindak pidana pemilu akan mengedepankan asas ultimum remedium. Tindak pidana pemilu sebagai upaya hukum terakhir," tambah Ketua Bawaslu Bagja.
Bawaslu akan menekankan upaya pencegahan dan peningkatan pengawasan pemberdayaan masyarakat sehingga bisa menjadi titik tolak dalam melakukan pengawasan Pemilu 2024.
"Kami berharap kegiatan ini juga dapat menghasilkan sebuah rancangan kesepahaman bersama dalam penafsiran terhadap unsur-unsur pasal tindak pidana pemilu yang berguna sebagai pedoman bagi Sentra Gakkumdu provinsi dan kabupaten/kota agar terdapat keseragaman perspektif, kesamaan sudut pandang dalam melihat peristiwa tindak pidana pemilu," pungkas Ketua Bawaslu Bagja
Sumber :
https://Tribratanews.polri.go.id