tribratanews.lampung.polri.go.id. BANDARLAMPUNG - Kontestasi Pilkada tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga harus membawa dampak positif bagi masyarakat.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa dalam Pilkada 2024.
Pernyataan ini disampaikan saat membuka Workshop Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa bersama berbagai pemangku kepentingan di Bandar Lampung, Selasa (10/09).
Iskardo menyatakan bahwa sesuai aturan yang berlaku, ASN diwajibkan netral dalam setiap tahapan Pilkada.
"Tentu saja, ada potensi pelanggaran yang melibatkan berbagai pihak. Oleh karena itu, malam ini kami mengajak semua stakeholder untuk menyamakan persepsi," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pembangunan demokrasi yang kuat harus berlandaskan pada prinsip Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBERJURDIL).
Workshop ini bertujuan memperkuat koordinasi antara lembaga terkait dalam mengawasi pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa.
Langkah ini diharapkan dapat membangun sinergi yang lebih efektif dalam penanganan dugaan pelanggaran dan memastikan kepastian hukum terkait netralitas ASN.
Inspektur Pemerintah Daerah Lampung, Ir. Fredy, menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN dan Kepala Desa sebagai bentuk integritas dalam Pilkada mendatang.
"Netralitas merupakan wujud komitmen integritas, ASN dan Kepala Desa tidak boleh berpihak pada calon mana pun," katanya.
Fredy berharap seluruh tahapan Pilkada berjalan dengan adil, bersih, dan menghasilkan solusi yang baik untuk kesuksesan Pilkada.
Sebagai penutup acara, seluruh peserta mengikuti pembacaan dan penandatangan Deklarasi Ikrar Netralitas ASN dan Kepala Desa yang dipimpin oleh Ir. Fredy.