https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Jakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan akan mengawasi ketat kampanye politik Pemilu 2024 dalam lingkungan pendidikan sekolah dan kampus. Hal tersebut menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan peserta Pemilu 2024 berkampanye di ruang pendidikan.
Bawaslu mengaku, memiliki dua pegangan dalam pengawasan kampanye di lingkungan pendidikan. Pertama, berkampanye ditempat pendidikan harus terdapat batasan.
"Pembatasan institusi pendidikan secara netral dan tidak disalahgunakan segelintir aktor politik. Kedua, pemerintah harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua kontestan dalam mengakses fasilitas pemerintah untuk berkampanye," ujar Komisioner Bawaslu Puadi dikutip RRI.co.id, Selasa (22/8/23).
Baca Juga:
Ia mengungkapkan, Bawaslu tidak mau adanya diskriminasi terhadap peserta Pemilu 2024. Oleh sebab itu, pemerintah diimbau perlu membuat SOP untuk menjadi aturan yang baik dalam penggunaan fasilitas saat kampanye.
"Jadi, keputusan MK tadi pada dasarnya hanya memindahkan norma penjelasan menjadi batang utuh. Bawaslu juga melakukan pengawasan yang secara melekat, pemilu itu diundang ataupun tidaknya harus hadir dalam kegiatan," ujarnya.
Bawaslu bakal masif menyosialisasikan larangan kampanye penggunaan fasilitas pemerintah. Kemudian, Bawaslu menggandeng Kejaksaan dan Polri untuk menindak peserta Pemilu 2024 yang melakukan pelanggaran aturan kampanye.
"Sebagaimana yang dimaksud oleh keputusan MK, Bawaslu bersama Kejaksaan dan kepolisian akan menindak tegas pada siapa saja. Yang melakukan kampanye ditempat ibadah sementara untuk kampanye ditempat pendidikan kita harus lihat dulu," tutupnya