Polres Tanggamus – Satnarkoba Polres Tanggamus menggerebek rumah tempat transaksi narkoba
jenis sabu di Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat.
Kasatrenarkoba
Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, S.H., M.M., tersangka dalam kasus ini
berinisial RA (25), warga Pekon Belu. Tersangka ditangkap di rumahnya yang
sekaligus dijadikan tempat transaksi sabu.
“Berawal
laporan masyarakat bahwa telah terjadi peredaran gelap narkotika di sebuah
rumah yang dilakukan tersangka, tim opsnal melakukan penangkapan dan menemukan
barang bukti,” ujar Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy
Widharyadi, Rabu (29/12/21).
Selanjutnya
untuk barang bukti yang diamankan berupa 23 klip plastik klip berisikan kristal
putih totalnya seberat 3,90 gram.
Selain
itu diamankan sembilan plastik klip bekas kemasan sabu ukuran besar sisa pakai.
Dua buah kaca pirek, satu ponsel, dua buah pipet sedotan, tiga buah korek api,
satu buah alat isap sabu.
Saat
ini tersangka dalam proses penyidikan dan pengembangan kepada bandarnya.
“Untuk
tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun,” tandasnya.