Belasan Juru Parkir Liar di Pasar Tengah Digelandang Ke Polresta Bandar Lampung

26/02/2026 19:20:00 WIB 305
tribratanews.lampung.polri.go.id Bandar Lampung, Kamis 26 Pebruari 2026 — Polresta Bandar Lampung mengamankan sedikitnya 15 juru parkir liar dalam kegiatan penertiban yang digelar di kawasan Pasar Tengah, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Rabu (25/2/2026).

Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya. Petugas melakukan patroli dan hunting di sejumlah titik rawan pungutan liar di sekitar area pasar yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas menjaring 15 orang yang diduga melakukan aktivitas parkir tanpa izin resmi.

Seluruhnya kemudian digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan pendataan, pendalaman, serta pembinaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya praktik parkir liar yang meresahkan, khususnya di pusat keramaian.

“Penertiban ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya para pedagang dan pengunjung Pasar Tengah. Banyak keluhan terkait pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan,” ujar AKP Agustina Nilawati.

Ia menambahkan, selain melakukan pendataan, pihak kepolisian juga masih mendalami terkait legalitas atau izin yang dikantongi oleh para juru parkir tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman apakah mereka memiliki izin resmi atau tidak. Jika terbukti tidak memiliki dasar hukum yang jelas, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku. Namun, pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan pembinaan,” jelasnya.

Menurutnya, keberadaan parkir liar tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu gangguan kamtibmas, seperti perselisihan hingga tindak pidana lainnya.

Polresta Bandar Lampung memastikan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkala, khususnya di lokasi-lokasi pusat aktivitas masyarakat, guna menciptakan ketertiban dan mencegah praktik pungutan liar di wilayah Kota Bandar Lampung.

in Hukum

Share this post