tribratanews.lampung.polri.go.id Lampung Tengah - Seorang pria berinisial DNI (25) asal Dusun 1 Kampung Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah ditangkap oleh jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.
Pria yang berstatus pengangguran itu melakukan aksi pencurian dua kali, di dua TKP berbeda, di wilayah Kampung Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H mengatakan bahwa pelaku tercatat sudah memiliki 2 laporan Kepolisian atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
"Aksi pertama, DNI menggasak motor dan barang berharga di rumah Suroto (42) senilai Rp 9,5 juta. Kemudian yang kedua DNI melakukan aksi serupa di rumah Riky Arsandi (25) senilai Rp 17 juta," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (12/11/24).
Kapolsek menjelaskan, aksi pertama DNI dilakukan pada Senin (2/9/2024) di Dsn V, Kampung Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah.
DNI menyatroni rumah Suroto pukul 03.00 WIB, lalu menggasak motor Yamaha Mio M3 plat BE 8013 IL.
Selain itu, kata Kapolsek, pelaku juga menggasak HP merk Oppo A16 dan Oppo A18 serta uang tunai Rp 1,5 juta yang disimpan dalam lemari kamar.
"Pencurian itu berhasil disadari saat korban mendengar suara motor di depan rumahnya, namun DNI berhasil kabur walau korban sudah mencarinya bersama warga," ujarnya.
Kemudian, lanjut Kapolsek, pada Jum'at 18 Oktober 2024, masyarakat setempat kembali dibuat geger oleh aksi DNI.
Aksi kedua pelaku menyasar rumah Riky Arsandi (25) warga Dusun IV Kampung Reno Basuki, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah.
Saat itu, korban terbangun pukul 05.00 WIB dan menyadari bahwa motor merk Honda Beat miliknya sudah hilang.
"Selain menggasak motor tersebut, DNI juga menggasak 2 buah HP Vivo Y30, Oppo A15 yang terdapat saldo dana, dengan kerugian total Rp.17 juta rupiah," imbuhnya.
Setelah menerima laporan korban, Polisi melalukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan mendapatkan Informasi bahwa ada sepeda motor dengan merk dan jenis yang sama dengan sepeda motor salah satu korban di wilayah Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.
Motor tersebut berkeliaran di Kampung Sriwijaya, Kecamatan Bandar Mataram dikendarai oleh 2 orang laki-laki yaitu ZN dan KS.
"Ketika diinterogasi, mereka mengaku sebagai penadah motor curian dari DNI. Keduanya pun sudah ditangkap dan kini sudah berada di Lapas Gunung Sugih," ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Minggu tanggal 10 November 2024, sekira jam 13.00 WIB, Polisi berhasil mendapat informasi bahwa DNI berada di wilayah Kampung Bumi Nabung Ilir.
DNI pun berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia berikut barang bukti berupa 1 sepeda motor Mio M3 dan 1 unit Hp merk Vivo milik korban.
Kini, DNI berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut.
"DNI dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, ancaman kurungan penjara selama 7 tahun," pungkasnya.