tribratanews.lampung.polri.go.id. Metro, Rabu 29 Oktober 2025 Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pelaku berinisial DAP (25), warga Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam dengan berbekal rekaman CCTV dari lokasi kejadian.Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Metro Timur atas kinerja cepat dan profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Benar, jajaran Polsek Metro Timur berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penangkapan dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Kami mengapresiasi kerja keras anggota di lapangan yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat,” ujar Kapolres Metro.

- 1 buah gerinda listrik merk RYU warna hijau
- 2 buah terminal listrik
- 1 buah potongan besi tralis jendela warna putih
- 1 unit sepeda motor Honda Beat berikut STNK
- 1 buah tas gendong warna hitam
- 1 buah kotak sepatu warna hitam
- 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV