Tribratanews.lampung.polri.go.id
Tulang Bawang-Satuan Samapta Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya.
KYRD tersebut berlangsung hari Senin (19/12/2022), pukul 12.00 WIB s/d 13.30 WIB, di dua lokasi yang berbeda di Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
"Hari ini, petugas kami melaksanakan KRYD di dua lokasi yang berbeda yakni di Kampung Penawar Jaya dan Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo," kata Kasat Samapta, AKP Samsul Bahri, S.A.P, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH.
Sasaran utama KRYD ini, lanjut AKP Samsul, yakni para pelaku tindak pidana curas, curat, dan curanmor (C3), serta kejahatan jalanan (street crime), yang membuat resah warga masyarakat saat melakukan aktivitasnya sehari-hari.
Kasat Samapta menerangkan, KRYD yang dilakukan oleh personelnya ini, sebagai bentuk kehadiran Polri yang berseragam dinas di tengah-tengah masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
"Diharapkan dengan kehadiran petugas kami yang berseragam dinas dan dilengkapi dengan senjata api (senpi) organik, serta kendaraan dinas patroli akan mengurungkan niat para pelaku tindak pidana untuk melakukan aksi kejahatan," terangnya.
Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya ini menambahkan, KRYD yang digelar oleh personelnya dilakukan secara acak (random), sesuai dengan informasi yang didapat dari Satuan Intelkam.
"Hal ini dilakukan guna menciptakan rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat, baik yang melintas ataupun yang berada di Kabupaten Tulang Bawang yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur," imbuh AKP Samsul. (*)