Berkas P21, Satnarkoba Polres Pringsewu Limpahkan Pangat Ke JPU

18/07/2022 15:40:00 WIB 98

Tribratanews.lampung.polri.go.id.-Polres Pringsewu- Seorang Pelaku penyalahguna Narkotika berinisial SR alias Pangat (31) dilimpahkan penyidik Satnarkoba ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Senin siang (18/7/22).

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Raimon, SH mengatakan, pelimpahan tersangka dilakukan menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu bernomor B-1148/L.8.20/Enz.1/07/2022 tertanggal 13 Juli 2022, yang menyatakan bahwa berkas penyidikan perkara sudah lengkap atau P-21.

Untuk itu, kata kasat narkoba meneruskan, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

"Setelah pelimpahan, kasus ini menjadi wewenang pihak kejaksaan hingga proses ke pengadilan," ungkap Kasat Narkoba Iptu Yudi Raimon saat dikonfirmasi awak media pada Senin siang.

Dijelaskan Iptu Yudi, tersangka SR pada awalnya diamankan tim cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu pada 28 Maret 2022 sekira pukul 23.30 Wib usai menggunakan narkotik jenis sabu di Salah satu rumah yang berada di Pekon Sukoharjo IV, Sukoharjo, Pringsewu.

"Dari tangan tersangka, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 buah plastik klip bekas pakai, alat hisap sabu dan 1 buah bungkus rokok,"jelasnya.

Dalam proses penyidikan perkara, tersangka disangkakan melanggar pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara."tandasnya.

in Hukum

Share this post