TribrataNewsPolriLampung-Bandar Lampung -Direktorat Reserse
Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melalui Subdit IV Remaja, anak-anak
dan wanita (Renakta) melimpahkan berkas
tahap satu kasus pencabulan dengan tersangka DM alias Endang (56) yang diduga
mencabuli tiga anaknya sendiri yakni AJ (16), TT (5), dan A (5) kepada Jaksa
Penuntut Umum (JPU) di Kejati Lampung pada Kamis, 28 Oktober 2021.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra
Arsyad mengatakan, berkas tahap pertama sudah dilimpahkan oleh penyidik dari
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung ke JPU di Kejaksaan Tinggi Lampung
untuk diteliti.
"Kita limpahkan tahap satu, jika ada yang perlu
dilengkapi, penyidik siap untuk melengkapinya," katanya, Minggu, 30
Oktober 2021.
Untuk tes kejiwaan terhadap tersangka, penyidik sudah
memeriksa ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan
(Biddokes) Polda Lampung, hasilnya normal tidak mengalami gangguan jiwa
sehingga berkas segera dilimpahkan ke Kejati Lampung.
"Kemarin penyidik sudah melakukan uji klinis terhadap
tersangka ke Biddokes Polda Lampung," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang tukang parkir bernama
DM alias Endang, warga Wayhalim Bandar Lampung tega melakukan tindak asusila
dengan cara mencabuli dua anak tiri dan satu anak kandungnya yang masih di
bawah umur sejak 2017. Mereka adalah AJ (16), TT (5), dan A (5).
Aksi bejat itu terungkap saat paman korban melaporkan
peristiwa tersebut ke Polda Lampung, sehingga Tim bergerak dan mengamankan
pelaku yang merupakan bapak tirinya sendiri.
Berdasarkan hasil pengakuan, aksi bejat itu tersangka
lakukan sejak 14 Oktober 2017, berawal dari mencabuli anak tirinya inisial AJ
(16), kemudian penyidik Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Lampung melakukan
pengembangan, terungkap pelaku pun mencabuli dua anaknya sendiri.
Tersangka DM alias Endang ini merupakan residivis
kasus pembunuhan terhadap bapak kandungnya sendiri dan telah menjalani hukuman
penjara selama sepuluh tahun. (gnd/penmas)