https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Polsek Pesisir Utara Polres Pesisir barat melaksanakan Tahap II / pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur ke cabang kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, Senin (09/10/23).
Kasi Humas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono, S.E.,M.H mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H mengatakan bahwa "Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara Polres Pesisir Barat melakukan Pelimpahan tersangka tersebut dilakukan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) Oleh jaksa penuntut umum" Ujarnya
"Tahanan yang di limpahkan berinisial JM usia 14 tahun Dalam keadaan sehat dan dalam hal ini tersangka mempertanggung jawabkan atas perbuatannya Dalam Perkara penganiayaan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 undang-undang RI No 35 tahun 2002 tentang perubahan undang-undang RI No 23 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang Terjadi Pada hari kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira jam 09.00 WIB di pekon walur Kec. Kec. Pesisir Utara Kab. Pesisir Barat, yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 05 / VII / 2023 / SPKT / SEK PESUT / RES PESIBAR / POLDA LPG, Tanggal 13 juli 2023" Kata Kasihumas
Kasihumas menghimbau kepada seluruh orang tua agar menjalin komunikasi yang baik dengan anak dan melakukan pengawasan ekstra terhadap anak serta memberikan edukasi tentang dilarangnya melakukan kekerasan agar kejadian serupa tidak terulangi kembali