TribrataNewsPolriLampung-Bandar Lampung -Tim gabungan Tekab
308 Polda Lampung, Polres Lamsel, Polres Lamteng dan Polsek Natar berhasil
meringkus enam tersangka diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan
(curas) dan penadahnya.
Para tersangka ini ditangkap di tempat persembunyiannya pada Sabtu 20
November 2021.
Wadir Krimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, para
tersangka ini diamankan atas dugaan tindak pidana curas terhadap korban R (21)
di perkebunan sawit Natar Lamsel pada Senin, 08 November 2021 lalu.
"Para tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi :
LP/B/1091/XI/2021/LPG/RES LAMSEL/SEK NATAR tanggal 09 November 2021,"
katanya kepada wartawan, pada saat konferensi pers di Mapolda Itera, Rabu
(8/12).
Ia menjelaskan, para tersangka melakukan perbuatannya pada pukul 22.00 wib, dengan cara memesan jasa
angkutan truck untuk memuat pasir.
" Para tersangka berpura-pura
memesan jasa angkutan truck untuk memuat pasir, sesampainya di TKP, korban
diancam dengan sajam dan diikat dengan lakban dibagian tangan, kaki, mulut
serta matanya, lalu ditinggalkan di TKP," ujarnya.
Lanjutnya, peran masing-masing tersangka adalah, tersangka K (47) warga
Komering Putih Gunung Sugih Lamteng sebagai perencana, mengancam dengan sajam
dan mengikat korban, tersangka SA (41) warga Haji Pemanggilan Anak Tuha Lamteng
berperan mencari target, menjemput korban, mengancam dengan sajam dan mengikat
korban, tersangka JH (63) warga Kedaton Balam yang menentukan lokasi eksekusi,
tersangka AA (60) warga Haji Pemanggilan Anak Tuha Lamteng dan KT (46) warga
Tanjung Seneng Balam sebagai perantara penjualan truck milik korban, dan
tersangka A (38) warga Tanjung Sari Lamsel sebagai pembeli kendaraan truck
milik korban dan dijual kembali ke tersangka MAD (DPO).
"Jadi keenam tersangka memiliki peran masing-masing dalam peristiwa
tersebut, dan motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar
hutang," imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda
Supra X 125 hitam, tiga bilah pisau, dua unit HP, lakban untuk mengikat korban
dan uang Rp.30 juta sisa hasil penjualan truck milik korban.
"Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 365
ayat 2 ke (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan
penjara dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan
penjara," tutupnya. (gnd/penmas)