Besok! AKP Andri Gustami Bakal Jalani Sidang Putusan Perkara Gembong Narkoba Fredy Pratama

28/02/2024 20:40:00 WIB 1.270

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung - Mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami bakal menjalani sidang pembacaan putusan perkara narkoba jaringan internasional Fredy Pratama di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (28/2/2024).

"Sidang putusan akan kita gelar pada Kamis 29 Februari 2024," ujar Lingga Setiawan, selaku Ketua Majelis Hakim perkara tersebut, Rabu (28/2/2024).

Agenda sidang putusan terhadap AKP Andri Gustami diketahui sempat ditunda sebanyak 2 kali, lantaran majelis hakim belum menyelesaikan musyawarah putusan perkara.

Penundaan sidang putusan pertama dan kedua tersebut berlangsung pada Rabu, 21 Februari dan Selasa, 27 Februari 2024.

"Pembacaan putusan terhadap terdakwa Andri Gustami kita tunda, sebab majelis hakim belum selesai musyawarah," kata Hakim Lingga.

Diketahui dalam sidang tuntutan, Kamis (1/2/2024), AKP Andri Gustami telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung dengan hukuman pidana mati dalam perkara tindak pidana narkotika tersebut.

Tuntutan itu dilayangkan JPU atas keterlibatannya diduga telah menjadi "kurir spesial" dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.

in Hukum

Share this post