TribrataNewsPolriLampung-Polres Tanggamus - Personel Bhabinkamtibmas Polres
Tanggamus terus melaksanakan monitoring bahan pokok, khususnya minyak goreng di
wilayah binaannya, Sabtu (16/4/22) pagi.
Pasar Jatiringin Kecamatan Kelumbayan Barat, Pasar
Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung, Pasar Baru Kecamatan Air Naningan dan
Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Menurut Kasi Humas Polres Tanggamus Iptu M Yusuf, S.H,
kegiatan monitoring oleh Bhabinkamtibmas dilaksanakan guna memantau harga bahan
pokok yang khususunya minyak goreng.
Monitoring dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan
pimpinan terkait pemantauan harga bahan pokok di wilayah binaannya guna
mengetahui ketersediaan bahan pokok dan harganya.
"Hasil monitoring, diketahui minyak goreng
kemasan cukup tersedia dengan harga terendah Rp22 ribu, kemasan 900 ML. Dan
untuk minyak goreng curah terendah Rp13.500,- per liter, namun tidak seluruhnya
ada," kata Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi,
S.I.K.
Iptu M. Yusuf menjelaskan, berdasarkan data yang
dihimpun Bhabinkamtibmas Pasar Jatiringin Kecamatan Kelumbayan Barat minyak
goreng kemasan Merk Tawon ukuran 900 ML dijual Rp23 ribu, Sinar Laut Rp22 ribu
dan minyak goreng curah kosong.
Kemudian di Pasar Pekon Tekad Kecamatan Pulau
Panggung, Merk Tawon ukuran 900 ML dijual Rp23 ribu, Sinar Laut Rp22 ribu dan
minyak goreng curah tersedia dengan harga Rp15 ribu.
Lalu di Pasar Baru Kecamatan Air Naningan Tawon ukuran
900 ML dijual Rp23 ribu, Sinar Laut Rp22 ribu dan minyak goreng curah tersedia
dengan harga Rp15 ribu.
Terakhir di Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung
Kabupaten Tanggamus minyak goreng kemasan 2 Liter merk tawon Rp46 ribu dan
merek goldbrand Rp24 ribu.
"Secara umum, wilayah Tanggamus stok minyak
goreng cukup, walaupu dibeberapa wilayah tidak ditemukan minyak goreng curah.
Dan tidak ditemukan penimbunan," jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa Polda Lampung juga akan
melakukan pengawalan distribusi dan penjualan minyak goreng curah dengan
harapan tidak terjadi penyimpangan.
Terhadap masyarakat maupun penjual jika minyak goreng
curah sudah terdistribusi agar tetap mematuhi aturan pemerintah dan tidak
melakukan penyimpangan.
"Jika ditemukan adanya penyimpangan, tentunya
akan berhadapan dengan hukum," tegasnya.