Dua Residivis Curanmor di Bandar Lampung Kembali Ditangkap, Beraksi di Pada Dini Hari Sampai Subuh

22/08/2025 21:40:00 WIB 280
tribratanews.lampung.polri.go.id Bandar Lampung, Jumat 22 Agustus 2025 – Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan berhasil meringkus AR (27), warga Kecamatan Sekampung, Lampung Timur dan MN (25), warga Kecamatan Margas Kampung, Lampung Timur, lantaran keduanya diduga keras terlibat sejumlah aksi pencurian di wilayah kota Bandar Lampung.

Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Galih Ramadhan mengatakan bahwa kawanan ini setidaknya sudah lebih dari 12 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Sementara ini ada 8 laporan polisi di wilayah Telukbetung Selatan, dan 4 TKP di wilayah Telukbetung Utara, ini masih terus kami kembangkan,” Kata AKP Galih, Jumat (22/8/2025).

Dalam salah satu aksinya, kawanan ini berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban berinisial RS, yang beralamat di jalan Gotot Subroto, Gang Payakun, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Para pelaku sendiri kerap melakukan hunting menyasar lokasi yang memiliki tingkat keamanan yang lemah, dan beraksi pada dini hari hingga subuh.

“Mereka beraksi pada pukul 3 subuh sampai pukul 6 pagi. Setelah berhasil , sepeda motor langsung dibawa ke Lampung Timur,” jelas AKP Galih.

AKP Galih menambahkan kawanan ini biasanya menargetkan sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.

Kawanan ini sendiri berjumlah 4 orang, dimana 2 pelaku lainnya berhasil melarikan diri saat akan diamankan oleh petugas.

Polisi mencatat, kedua pelaku yang berhasil ditangkap merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.

Petugas juga terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada keduanya, karena mencoba melawan petugas saat akan dilakukan upaya penangkapan.

“Kawanan ini biasa menjual sepeda motor hasil curian dengan harga 5 juta rupiah, nanti hasilnya dibagi rata,” Kata AKP Galih.

AKP Galih menuturkan uang hasil penjualan motor curian dipergunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya tersebut, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun.(*)

in Hukum

Share this post