Bid Propam Polda Lampung dan Propam Polres Pringsewu gelar sosialisasi Perpol Nomor 7 tahun 2022

24/06/2022 13:56:00 WIB 61

TribrataNewsPolriLampung-Pringsewu| Propam Polres Pringsewu bekerjasama dengan Subbid Provos Bid Propam Polda Lampung mengelar Sosialisasi Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri yang dilanjutkan dengan pemeriksaan penegakan ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) personil Polri. Jumat (24/6/22)

Sosialisasi yang berlangsung di lapangan apel Mapolres setempat, Kegiatan ini dipimpin Kaur Penegakan Hukum Subdit Provos Bid Propam Polda Lampung AKP Syahdan dan didampingi Kasi Propam Ipda Mulyono.

Hadir dalam kegiatan ini Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio, Para pejabat utama Polres dan para Kapolsek Jajaran.

Juga diikuti ratusan personil gabungan staf, Reskrim, Intel, Sabhara, Lantas, dan Bhabinkamtibmas.

Kasi Propam Ipda Mulyono mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan Hut Bhayangkara Ke 76 dan perintah dari Mabes Polri guna mengantisipasi dan mencegah pelanggaran anggota Polri.

“Tujuan dilakukannya sosialisasi ini adalah  anggota Polri khusus nya personil Polres Pringsewu mengetahui dan paham tentang Perpol No. 2 Tahun 2022, yang mengatur tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi  Kode Etik Profesi Polri sehingga dapat  meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri bahkan meniadakan pelanggaran,” jelas Mulyono

Kasi Propam berharap dengan disosialisasikan perpol ini kedepan anggota Polri Khususnya Polres Pringsewu tidak ada yang berprilaku menyimpang yang dapat menurunkan citra institusi Polri di masyarakat.

Dan setiap dalam menjalankan tugas, dia menekankan agar personel selalu berpedoman kepada Kode Etik Profesi Polri.

“Jadi mari kita tetap disiplin dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan Kedinasan, yang ada di Polri”imbuhnya.

Diungkapkan Kasi Propam, dalam kegiatan Gaktibplin, tim pemeriksa berhasil menemukan 3 pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

Pelanggaran tersebut yakni, 2 personil tidak menjaga kebersihan senjata api dan 1 personil memiliki kartu senpi yang sudah habis masa berlakunya.

"Sebagai sanksinya senpi ketiga personil untuk sementara ditarik, digudangkan dan akan diserahkan kembali jika yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan,"tandasnya.

Share this post