tribratanews.lampung.polri.go.id. Jakarta - Mengurus SIM dengan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan sudah mulai diberlakukan. Begini persyaratan lengkap pengurusan SIM dengan BPJS Kesehatan.
Ada persyaratan tambahan untuk melakukan pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi). Salah satunya adalah menjadi peserta aktif di BPJS Kesehatan. Kewajiban menyertakan BPJS Kesehatan dalam mengurus SIM ini sudah mulai diuji coba sejak kemarin (1/7/2024).
Nah buat kamu yang mau melakukan pengurusan SIM, baik itu bikin baru atau melakukan perpanjangan, pastikan memiliki BPJS Kesehatan. Adapun kewajiban menyertakan BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN aktif dalam pengurusan SIM itu tercantum dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9. Berikut ini bunyi lengkap aturannya.
"Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, meliputi:
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya
3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak," demikian bunyi aturannya.
Untuk diketahui, kewajiban menjadi peserta aktif JKN atau BPJS Kesehatan itu baru berlaku di tujuh wilayah Polda. Polda yang mulai uji coba syarat itu adalah Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur. Uji coba ini akan berlangsung hingga 30 September 2024.
Sumber detikNews