tribratanews.lampung.polri.go.id. Jakarta - Kecelakaan lalu lintas ditanggung BPJS Kesehatan. Tapi harus kamu tahu, tidak semua kecelakaan lalu lintas bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Ini daftarnya.
Kecelakaan lalu lintas termasuk salah satu hal yang dijamin BPJS Kesehatan. Kendati demikian, hanya kecelakaan lalu lintas dengan pemenuhan syarat tertentu bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Mengutip laman Instagram BPJS Kesehatan, setidaknya ada dua jenis kecelakaan lalu lintas yang tidak ditanggung. Berikut daftarnya:
1. Kecelakaan lalu lintas tanpa melibatkan kendaraan lain yang bersifat kelalaian pengendara (balap liar, tindakan membahayakan diri, dan seterusnya)
2. Kecelakaan lalu lintas tanpa melibatkan kendaraan lain yang masuk dalam lingkup penjaminan badan penyelenggara kecelakaan lalu lintas (sesuai batasan plafon).
Sementara itu, BPJS Kesehatan masih bisa menanggung kecelakaan lalu lintas dengan syarat-syarat berikut ini:
- Peserta aktif BPJS Kesehatan
- Kondisi kecelakaan lalu lintas yang terjadi tanpa melibatkan kendaraan lain
- Kondisi kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan lain yang telah mendapatkan penjaminan oleh PT Jasa Raharja dan telah melampaui plafon yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku
- Kondisi kecelakaan lalu lintas yang terjadi bukan merupakan lingkup kecelakaan kerja
- Peserta/wali telah melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas kepada pihak yang berwajib untuk membuat laporan kepolisian
Disebutkan juga bila membutuhkan tindakan medis, korban dapat langsung mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat. Namun, keluarga korban atau wali tetap diwajibkan melaporkan ke kepolisian terdekat untuk mengurus laporan polisi.
Itu tadi soal tanggungan BPJS Kesehatan dalam kecelakaan lalu lintas. Di sisi lain, memiliki BPJS Kesehatan kini juga menjadi salah satu syarat dalam pengurusan SIM. Adapun kewajiban menyertakan BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN aktif dalam pengurusan SIM itu tercantum dalam Perpol nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9.
Kebijakan ini disebut penting untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali. Diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN dengan adanya kebijakan ini.
"Selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM," ungkap Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun
dikutip CNBC Indonesia.