https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Jakarta – Pemberlakuan penggunaan SIM C1 untuk pengendara sepeda motor dengan kubikasi 25-500 cc oleh Korlantas Polri. Untuk lulus ujian praktek mendapatkan SIM, pemohon SIM C1 akan menggunakan Hunter Scrambler SK500.
Hunter Scrambler SK500 ini memiliki panjang 2.156 mm, lebar 850 mm, jarak sumbu roda 1.460 mm dan tinggi jok 820 mm dengan bobot yang cukup berat, mencapai 178 kilogram.
Kaki-kakinya tergolong cukup kuat dengan menggunakan suspensi KYB untuk depan dan belakang, khusus bagian belakang menggunakan lengan ayun jenis mono atau single arm dan pengereman dengan rem cakram ganda untuk depan dan satu di belakang.
Untuk kepentingan ujian SIM C – 1, Scrambler SK500 menggunakan mesin 471 cc DOHC 2-silinder parallel twin dengan tenaga 48,2 daya kuda dan torsi 44 Nm dengan teknologi transmisi manual 6-percepatan.
Penggolongan SIM di Indonesia sudah diatur melalui Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang mencakup tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurut aturan Korlantas Polri yang diberlakukan untuk SIM C dibagi berdasarkan 3 golongan. SIM C hanya untuk motor dengan kapasitas isi silinder kurang dari 250 cc. Kemudian SIM C I untuk motor di atas 250 cc – 500 cc serta motor tenaga listrik, dan SIM C II untuk motor >500 cc dan motor listrik.
Sumber https://humas.polri.go.id