tribratanews.lampung.polri.go.id. Way Kanan Kamis 25 September 2025 Polsek Negara Batin Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Kamis (25/09/2025).Pelaku inisial BL (34) berdomisili Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana menerangkan berawal pada hari Rabu, 17-09-2025 pukul 02.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Diduga pelaku masuk kedalam rumah dengan cara memanjat dinding yang terbuat dari triplek kemudian mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) unit speker aktif merek advance, 1 (satu) unit gergaji tangan, 1 (satu) unit mesin gerinda, 1 (satu) unit mesin loter dan 1 (satu) pasang sepatu boat warna Hijau, kerugian korban ditaksir Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Atas kejadiaan tersebut, selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek Negara Batin Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku dapat diamankan pada hari Jumat 19-09-2025 pukul 20.00 WIB Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin Polres Way Kanan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku berada dikediamannya Petugas menerima laporan informasi langsung melakukan penyelidikan dengan menuju kelokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka tanpa disertai perlawanan dan penyitaan barang bukti di rumah diduga pelaku di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Selanjutnya TSK dan barang bukti speaker aktif, gergaji tangan, mesin gerinda, mesin loter dan sepasang sepatu boat warna hijau dibawa ke Polsek Negara Batin guna dilakukan untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” imbuh Kapolsek.
Curat di Negara Batin, Polsek Negara Batin Bekuk Diduga Pelaku Curi Speker Aktif dan Mesin Gerinda
25/09/2025 21:00:00 WIB
400

in
Hukum