Bravo Polsek Negeri Besar Polres Waykanan Amankan DPO Pelaku Curat

26/05/2022 16:34:55 WIB 64

Tekab 308 Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mencatatkan pelaku pencurian dengan pemberatan DPO di SMPN 1 Negeri Besar Way Kanan. Kamis (26/5/2022).

Tersangka inisial BS (36) warga Kampung Tanjung Mas Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan merupakan non target operasi (TO) Ops Sikat Krakatau 2022.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kejadian perkara yang terjadi pada Kamis, 23-05-2019 pukul 10:00 WIB, pelapor an. Jono (selaku guru SMPN 1 Negeri Besar) saat berada di ruang kantor melihat laci meja dalam keadaan berantakan dan terbuka.

Karena merasa curiga, Jono memeriksa di dalam ruang kantor tersebut tampaknya benar-benar barang milik sekolah berupa 1 unit timbangan badan dan 1 unit DVD sudah tidak ada.

Jono sempat melakukan pencarian disekitar sekolah namun tidak berhasil ditemukan sehingga melaporkan peristiwa tersebut kepada kepala sekolah dan ke Polsek Negeri besar untuk ditindak lanjuti.

Sementara kronologis penangkapan pada hari Selasa, 24-05-2022 pukul 22:00 WIB, Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kampung Tanjung Mas Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. 

Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi selanjutnya berhasil menemukan petugas dan langsung melakukan tindakan tanpa adanya perlawanan.

Kini pelaku langsung dibawa ke Polsek Negeri Besar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Untuk barang bukti timbangan merk camry dan DVD merk polytron sudah ada di Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam perkara yang sama atas nama tersangka Ristiyono (TSK yang sudah menjalani vonis).

Tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun,ā€¯Ungkapnya.

in Hukum

Share this post