Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Bandar Lampung – Seorang pemuda asal Kabupaten Lampung Tengah FY (23) yang juga mahasiswa salah satu Universitas di Bandar Lampung diamankan oleh Polsek Sukarame Polresta Bandar Lampung lantaran membuat laporan palsu terkait peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa dirinya di jalan jalur dua Pondok Permata Biru Kelurahan Sukarame Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan keterangan pelaku FY (23), peristiwa ini terjadi pada hari Jumat tanggal 8 September 2023 sekira jam 14.00 Wib.
Dalam laporan yang diberikan oleh FY (23) dan dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/313/IX/2023/ SPKT/POLDA LPG/RESTA BLM /SEKTOR SKM tanggal 8 September 2023, bahwa dirinya telah menjadi korban tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dimana saat itu FY (23) dihadang oleh 7 orang laki laki tidak dikenal dengan menggunakan 3 unit sepeda motor, kemudian memukul dan mengancam FY (23), setelah itu sepeda motor milik FY (23) berikut satu buah tas yang berisikan Laptop dan dompet berisikan uang sebesar 6 juta rupiah miliknya diambil paksa oleh 7 orang laki laki tersebut dan para pelaku tersebut melarikan diri ke arah jalan Endro Suratmin Sukarame Bandar Lampung.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa setelah menerima Laporan Polisi terkait peristiwa pencurian dengan kekerasan yang menimpa FY (23), kemudian Jajarannya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara dan mencari keterangan saksi saksi yang ada disekitar lokasi kejadian.
“Hasil olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan yang kami lakukan, tidak ditemukan adanya peristiwa yang dilaporkan oleh FY (23)” ungkap Kompol Warsito.
Lebih lanjut, Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menerangkan bahwa sejumlah saksi yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian saat dimintai keterangan oleh Petugas, tidak melihat ataupun mengetahui peristiwa yang dialami oleh FY (23) tersebut.
Melihat adanya kejanggalan dalam laporan yang diberikan oleh FY (23) tersebut, kemudian Petugas memanggil FY (23) untuk mengklarifikasi terhadap laporan yang diberikan.
“Hasil pemeriksaan, bahwa FY (23) mengaku kalo laporan yang dibuat itu tidak benar, sepeda motor tersebut ternyata digadai oleh FY (23)” Ungkap Kompol Warsito.
Pelaku FY (23) mengaku bahwa sepeda motor merk Honda Vario tersebut digadaikan kepada orang yang tidak dikenal melalui Face Book seharga 2 juta rupiah pada bulan Juli 2023, sedangkan Laptop merk Acer dijual oleh pelaku FY (23) seharga 3 juta kepada teman kuliahnya, dan uang sebesar 6 juta yang diakui pelaku FY (23) hilang diambil oleh pelaku ternyata habis untuk bermain judi online.
“Sepeda motor ini milik ternyata milik pamanya, jadi bukan milik pelaku FY (23)” ungkap Kompol Warsito.
Akibat perbuatanya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 266 KUHPidana tentang Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Dalam Akte Otentik dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.