tribratanews.lampung.polri.go.id Pringsewu, Minggu 22 Pebruari 2026 – Pelarian Erpan Saputra (36), pelaku pencurian mesin bajak sawah yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya terhenti. Warga Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah itu berhasil diringkus aparat Polres Pringsewu saat bersembunyi di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, pada Jumat (20/2/2026) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.Penangkapan Erpan menjadi lanjutan dari pengungkapan kasus pencurian mesin bajak sawah yang sebelumnya telah menjerat dua rekannya, Rohmat (38) dan Roni (35). Dengan tertangkapnya Erpan, polisi memastikan seluruh komplotan utama dalam kasus tersebut telah berhasil diamankan. Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko mewakiki Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, Erpan ditangkap setelah tim kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri sejak pengungkapan kasus pada November 2024 lalu. “Pelaku kami amankan saat berada di sebuah rumah kos di wilayah Kalirejo. Penangkapan dilakukan dini hari untuk mengantisipasi pelaku melarikan diri,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2026).
