tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung – Polsek Panjang meringkus RD (30), warga Srengsem, usai nekat menggelapkan sepeda motor milik mantan majikannya. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku berdalih meminjam sepeda motor untuk mengantar istrinya berobat.
Usai menguasai sepeda motor korban, kemudian motor tersebut malah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang sebesar 550 ribu rupiah.
Pelaku RD berhasil dibekuk petugas pada Kamis (19/6/2025), sekira pukul 18.30 WIB, di wilayah Srengsem, Panjang, Bandar Lampung.
Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan peristiwa penggelapan ini terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025 di Jalan Raya Kalianda, Serengsem, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
“Pelaku ini meminjam sepeda motor milik mantan atasannya dengan dalih untuk mengantar istrinya berobat. Namun, motor tersebut justru digadaikan kepada orang lain,” Kata AKBP Erwin Irawan.
Sementara itu, Kapolsek Panjang, Kompol Martono menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya merupakan anak buah dari korban, namun sudah tidak lagi bekerja.
“Pelaku ini pernah bekerja dengan korban, tapi sebelum peristiwa tersebut, pelaku sudah tidak bekerja lagi,” Kata Kompol Martono.
Kompol Martono mengungkapkan sepeda motor terssebut digadaikan kepada seseorang senilai total Rp550 ribu secara bertahap.
“Sorenya motor dibawa untuk cod, malam minta uang lagi, sampai pagi minta uang lagi,” ujar Kompol Martono.
Dihadapn petugas, uang hasil gadai tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi.
“Uang hasil gadai motor sebesar Rp400 ribu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, sedangkan Rp150 ribu sisanya dipakai untuk berjudi,” Kata Kompol Martono.
Selain kasus penggelapan, pelaku juga tersandung laporan penganiayaan terhadap istri sirinya yang terjadi pada Mei 2025. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menegaskan bahwa kedua kasus tersebut tengah ditangani secara paralel oleh penyidik.
“Saat kita amankan untuk penggelapan, ternyata sebelumnya sudah ada laporan penganiayaan terhadap wanita yang masih berstatus istri sirinya. Maka penyidik sekarang menyelesaikan dua laporan sekaligus,” jelas Kombes Pol Alfret.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(*)