tribratanews.lampung.polri.go.id. Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan satu ABH kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Rabu (23/04/2025).
ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) inisial R (16) berdomisili Kampung Pakuan Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili mengatakan, pelaku ditangkap usai orang tua dari korban Mawar (bukan nama sebenarnya) melapor ke Polres Way Kanan pada Kamis (19/09/2024) lalu.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan ABH R, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami amankan di Polres Way Kanan," kata Kasatres.
Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan kasus ini terungkap saat orang tua dari korban an. Mawar (13 tahun) pada hari Rabu tanggal (02/04/2025) sekira pukul 16.00 WIB berada di rumah neneknya korban bertempat di Rumbia, Lampung Tengah.
Ayah korban merasa curiga dengan tingkah korban yang beberapa hari belakangan selalu mengurung diri dan jarang berbicara seperti kurang enak badan.
Menyadari itu, ayah korban membawa Mawar ke Rumah Sakit untuk melakukan pengecekan terhadap kesehatan korban dan didapati bahwa korban tengah hamil dengan usia kandungan sekitar 2 bulan.
Dari pengakuan korban terhadap orang tua korban bahwa dirinya menjadi korban persetubuhan atau perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh terlapor ABH R sebanyak satu kali, disalah satu rumah kosong di Negara Batin,”ujar Kasat.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma mendalam sehingga ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Setelah mendapat laporan, petugas dari Polres Way Kanan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. ABH pun diamankan polisi pada Senin (21/04/2025), anak inisial R ditangkap setelah di periksa sebagai saksi, kemudian dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka.
Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelas Sigit.