Cabuli Bocah 7 Tahun, Kuli Bangunan di Bandar Lampung Ditangkap

23/03/2022 23:30:50 WIB 47

Polresta Bandar Lampung -- Seorang kuli bangunan Muhamad Nurhasan (54) diamankan polisi karena terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial A (7), warga Langkapura.

 

Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Sandy Galih Putra mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 15 Maret 2022, pukul 18.30 WIB. Saat itu pelaku melihat korban bermain dengan rekannya di depan rumah.

 

"Datanglah tersangka seorang diri langsung memeluk korban dari arah belakang dan langsung melakukan pencabulan," katanya.

 

Setelah beberapa menit melakukan pencabulan, ada warga sekitar yang melihat perilaku tersangka, sehingga langsung berteriak. Selanjutnya tersangka langsung pergi.

 

"Setelah itu korban melapor ke orang tuanya dan Bhabinkamtibmas bersama Polsek TKB mencari dan menangkap pelaku pada Rabu kemarin," ujarnya, Kamis, 23 Maret 2022.

 

Setelah Itu pelaku langsung dibawa ke mapolsek TKB untuk dimintai keterangan. Dari pengakuan pelaku sudah melakukan pencabulan sebanyak sebelas kali. Dimana 10 kali di wilayah Bengkulu, dan satu kali di Bandar Lampung.

 

"Pelaku ini seorang residivis dengan kasus yang sama, di Bengkulu dia menjalani hukuman selama lima tahun. Setelah bebas tahun 1992 kemudian ke Bandar Lampung," katanya.

 

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perlindungan Anak ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.

 

"Barang bukti yang di sita satu stel baju tidur warna coklat motif. Saat ini kita masih melakukan pengembangan apakah ada korban lainnya," katanya.

 

Sementara, pelaku mengaku sudah 15 tahun menduda sehingga tidak kuat menahan kuasa.

 

"Saya khilaf, tinggal di sini sudah puluhan tahun, ditinggal istri sudah 15 tahun lalu," katanya.

in Hukum

Share this post