Polresta Bandar Lampung --
Seorang kuli bangunan Muhamad Nurhasan (54) diamankan polisi karena terbukti
melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial A (7), warga
Langkapura.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Sandy Galih Putra
mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 15 Maret 2022, pukul 18.30
WIB. Saat itu pelaku melihat korban bermain dengan rekannya di depan rumah.
"Datanglah tersangka seorang diri langsung
memeluk korban dari arah belakang dan langsung melakukan pencabulan,"
katanya.
Setelah beberapa menit melakukan pencabulan, ada
warga sekitar yang melihat perilaku tersangka, sehingga langsung berteriak.
Selanjutnya tersangka langsung pergi.
"Setelah itu korban melapor ke orang tuanya dan
Bhabinkamtibmas bersama Polsek TKB mencari dan menangkap pelaku pada Rabu
kemarin," ujarnya, Kamis, 23 Maret 2022.
Setelah Itu pelaku langsung dibawa ke mapolsek TKB
untuk dimintai keterangan. Dari pengakuan pelaku sudah melakukan pencabulan
sebanyak sebelas kali. Dimana 10 kali di wilayah Bengkulu, dan satu kali di
Bandar Lampung.
"Pelaku ini seorang residivis dengan kasus yang
sama, di Bengkulu dia menjalani hukuman selama lima tahun. Setelah bebas tahun
1992 kemudian ke Bandar Lampung," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1)
UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perlindungan Anak ancaman hukuman minimal 10
tahun penjara.
"Barang bukti yang di sita satu stel baju tidur
warna coklat motif. Saat ini kita masih melakukan pengembangan apakah ada
korban lainnya," katanya.
Sementara, pelaku mengaku sudah 15 tahun menduda
sehingga tidak kuat menahan kuasa.
"Saya khilaf, tinggal di sini sudah puluhan tahun, ditinggal istri sudah 15 tahun lalu," katanya.