https://tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG TIMUR - Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung dan Polsek Purbolinggo, menangkap seorang warga yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap keponakannya sendiri.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Selasa (14/11), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah DM (26) warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Tersangka diduga telah berkali-kali melakukan aksi pencabulan terhadap D (17) yang merupakan keponakannya sendiri, warga Kecamatan Purbolinggo, pada bulan Oktober 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, tersangka diduga telah 3 kali, melakukan aksi pencabulan terhadap korban, didalam kamarnya, dikawasan Kecamatan Purbolinggo.
Pihak Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, Pihak Kepolisian juga telah mengamankan pakaian dan hasil visum korban, sebagai barang bukti.