Cara Mengurus Klaim Jasa Raharja

31/07/2024 17:00:00 WIB 1.568

tribratanews.lampung.polri.go.id. - Jasa Raharja merupakan asuransi yang dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jasa Raharja mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki.

Adapun pengaturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri.

Selain itu penumpang yang berhak atas santunan yakni penumpang yang kecelakaan saat berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.

Sementara bagi korban yang jasadnya tidak ditemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.

Adapun untuk mengurus klaim asuransi Jasa Raharja bisa melalui dua jalan yakni online dan offline.  

Cara Urus Klaim Jasa Raharja Online

- Buat laporan polisi ke Kepolisian.

- Jika sudah dapat surat laporan maka selanjutnya tinggal kunjungi situs www.jasaraharja.co.id.


- Isi form pengajuan santunan yang terdiri dari informasi korban, data pelapor, tanggal dan lokasi kejadian, fasilitas penanganan korban.
 
- Selanjutnya klik "Ajukan Permohonan".

- Nantinya akan dapat pemberitahuan lebih lanjut mengenai apa yang perlu diurus termasuk jumlah santunan yang akan masuk ke rekening.
 
- Jika kurang jelas bisa menghubungi WA Center 081210 500500.

Cara Urus Klaim Jasa Raharja Offline

Melansir dari situs indonesia.go.id, berikut tahapan cara urus klaim Jasa Raharja secara offline:

- Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).

- Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.

- Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah.

- Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir.

- Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.

Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:

- Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

- Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.

- Fotokopi KTP korban.

- Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.

- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.

Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat:

- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya. 

- Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.

- Fotokopi KTP korban. Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:

- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

- Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.

- Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga

- fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.

- Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.

- Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.

-Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain. 

Untuk Korban meninggal dunia di TKP:

- Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

- Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.

- Fotokopi KTP korban dan ahli waris.

- Fotokopi KK.

- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.

- Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

- Menunggu proses pencairan.

Sumber kompas.com

Share this post