https://tribratanews.lampung.polri.go.id. PMJ NEWS - Pemprov DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap selama dua hari pada tanggal 8 dan 9 Februari 2024. Kebijakan peniadaan ini bertepatan dengan libur nasional Isra mikraj serta tahun baru Imlek.
Pemberitahuan ini disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta. Dalam keterangannya, aturan ganjil genap ditiadakan.
"Sehubungan dengan libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan cuti bersama tahun baru Imlek, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada 8 dan 9 Februari 2024," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta dilihat pada Kamis (7/2/2024).
Dishub DKI Jakarta menyebut kebijakan ini berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dishub DKI Jakarta juga mengimbau kepada pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas. Pengendara pun diminta tetap memperhatikan keselamatan.
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," tuturnya.
Sumber PMJ NEWS