TribrataNewsPolriLampung-Bandarlampung-Tim Peneliti Kompolnas
(Komisi Kepolisian Nasional) beserta tim, yang di ketuai oleh Brigjen Pol Musa Ikipson Manaek Muara
Tampubolon, kunjungi Polda Lampung dengan agenda pembinaan dan pencegahan
penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri, Selasa (23/11/2021) siang.
Kunjungan
tim peneliti Kompolnas tersebut di sambut oleh Wakapolda Lampung Brigjen
Pol.Subiyanto di dampingi pejabat utama Polda Lampung.
Wakapolda
Lampung dalam sambutannya menyampaikan,
terkait dengan penyalahgunaan senjata api pada Polri yaitu 11 tahun
terakhir terdapat 123 personel, dari tahun 2010 sampai dengan 2021.
Penyalahgunaan ini juga ada senjata organik dan non organik.
“Setahun
kasus hampir 100, mau yang disengaja maupun tidak disengaja, semoga hasil dari
penelitian Kompolnas seluruh jajaran supaya kooperatif agar tim bisa
menjalankan penelitian dengan baik sehingga kita mendapatkan masukan”,
tegasnya.
Ketua
Tim Kompolnas Brigjen Pol Musa Ikipson Manaek Muara Tampubolon menyampaikan,
agar diberikan data-data terkait penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri
dan nanti akan diberikan masukan dari ketua Kompolnas.
“Kegiatan penelitian ini dilaksanakan hari ini
dan besok, apapun hasilnya nanti akan kami sampaikan”, terangnya.
Diberitakan
sebelumnya, berdasarkan hasil penelitian tim Kompolnas terhadap 34 Polda dan 10
Polda yang dilakukan pendalaman (Riau, Kepri, Metro Jaya, Sulteng, Jogya,
Jateng, Jambi, Lampung, Kalbar, Sumut) terdapat perubahan data, di mana
diketahui kasus penyalahgunaan senjata api tahun 2010 sampai dengan 2021
mengalami peningkatan, yaitu terdapat 784 kasus.
Dari
hasil penelitian tersebut yang paling banyak terjadi adalah senjata api hilang,
yaitu sebanyak 18,49 persen.
Ketua
Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto, dalam diskusi grup terarah
(FGD) yang digelar oleh Kompolnas pada Kamis (18/11) di Jakarta, mengatakan,”
latar belakang dilakukannya penelitian ini adalah banyaknya kasus pelanggaran
penyalahgunaan senjata api memerlukan penanganan segera karena berdampak
serius”, kata benny.
"Sesuai
dengan Program Polri Presisi di bidang pengawasan eksternal disebutkan bahwa
Polri bekerja sama dengan pengawas eksternal untuk mengkaji suatu masalah dalam
rangka mencari akar masalahnya dan membuat rekomendasi, oleh karena itu
Kompolnas akan segera menyelesaikan penelitian ini dan kemudian akan membuat
rekomendasi bagi pimpinan Polri untuk mencegah penyalahgunaan senjata api oleh
anggota Polri", paparnya. (dn/penmas) Cegah Penyalahgunaan Senpi Oleh
Anggota Polri, Kompolnas Kunjungi Polda Lampung
BANDARLAMPUNG—Tim
Peneliti Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) beserta tim, yang di ketuai
oleh Brigjen Pol Musa Ikipson Manaek
Muara Tampubolon, kunjungi Polda Lampung dengan agenda pembinaan dan pencegahan
penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri, Selasa (23/11/2021) siang.
Kunjungan
tim peneliti Kompolnas tersebut di sambut oleh Wakapolda Lampung Brigjen
Pol.Subiyanto di dampingi pejabat utama Polda Lampung.
Wakapolda
Lampung dalam sambutannya menyampaikan,
terkait dengan penyalahgunaan senjata api pada Polri yaitu 11 tahun
terakhir terdapat 123 personel, dari tahun 2010 sampai dengan 2021.
Penyalahgunaan ini juga ada senjata organik dan non organik.
“Setahun
kasus hampir 100, mau yang disengaja maupun tidak disengaja, semoga hasil dari
penelitian Kompolnas seluruh jajaran supaya kooperatif agar tim bisa
menjalankan penelitian dengan baik sehingga kita mendapatkan masukan”,
tegasnya.
Ketua
Tim Kompolnas Brigjen Pol Musa Ikipson Manaek Muara Tampubolon menyampaikan,
agar diberikan data-data terkait penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri
dan nanti akan diberikan masukan dari ketua Kompolnas.
“Kegiatan penelitian ini dilaksanakan hari ini
dan besok, apapun hasilnya nanti akan kami sampaikan”, terangnya.
Diberitakan
sebelumnya, berdasarkan hasil penelitian tim Kompolnas terhadap 34 Polda dan 10
Polda yang dilakukan pendalaman (Riau, Kepri, Metro Jaya, Sulteng, Jogya,
Jateng, Jambi, Lampung, Kalbar, Sumut) terdapat perubahan data, di mana
diketahui kasus penyalahgunaan senjata api tahun 2010 sampai dengan 2021
mengalami peningkatan, yaitu terdapat 784 kasus.
Dari
hasil penelitian tersebut yang paling banyak terjadi adalah senjata api hilang,
yaitu sebanyak 18,49 persen.
Ketua
Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto, dalam diskusi grup terarah
(FGD) yang digelar oleh Kompolnas pada Kamis (18/11) di Jakarta, mengatakan,”
latar belakang dilakukannya penelitian ini adalah banyaknya kasus pelanggaran
penyalahgunaan senjata api memerlukan penanganan segera karena berdampak
serius”, kata benny.
"Sesuai
dengan Program Polri Presisi di bidang pengawasan eksternal disebutkan bahwa
Polri bekerja sama dengan pengawas eksternal untuk mengkaji suatu masalah dalam
rangka mencari akar masalahnya dan membuat rekomendasi, oleh karena itu
Kompolnas akan segera menyelesaikan penelitian ini dan kemudian akan membuat
rekomendasi bagi pimpinan Polri untuk mencegah penyalahgunaan senjata api oleh anggota
Polri", paparnya. (dn/penmas)