Cegah TPPU Dalam Tahapan Pemilu, KPU Awasi Dana Kampanye Parpol

25/08/2023 08:44:00 WIB 1.019

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Dalam beberapa bulan ke depan, tahapan kampanye Pemilu 2024 akan segera berjalan. Pada tahapan ini, ada kewajiban bagi setiap peserta pemilu partai politik untuk melaporkan dana kampanyenya.

Dana kampanye itu meliputi awal (Laporan Awal Dana Kampanye/LADK), selama proses kampanye (Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye/LPSDK) dan diakhir (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye/LPPDK).

Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU, Eberta Kawima mengatakan KPU perlu dukungan PPATK dan lembaga perbankan dalam tahapan kampanye dan dana kampanye.

Salah satunya, lanjut dia, untuk memberikan layanan transaksional keuangan untuk membiayai dana kampanye bagi peserta pemilu. Agar transaksional tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"KPU tentu sangat mendukung pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Eberta Kawima saat hadir sebagai pembicara Focus Group Discussion (FGD) Mendukung Pemilu/Pilkada Sebagai Sarana Integrasi Bangsa di Jakarta, Selasa (22/8/2023).

"Tentu lembaga yang diberi kewenangan menelusuri adalah PPATK, kita akan terus berelaborasi dan berkolaborasi," sambungnya

Selain itu, Wima juga menjelaskan terkait pemanfaatan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang merupakan penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya yakni Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).

Sikadeka sendiri selain sebagai ruang pelaporan dana kampanye juga berfungsi sebagai alat bantu yang dapat memudahkan KPU, PPATK dan perbankan serta pemangku kepentingan lainnya dalam hal pencatatan secara digital kegiatan dan pengelolaan dana kampanye.

"Terkait Rekening Khusus Dana Kampannye (RKDK) nanti harus ada kode khusus yang tidak boleh tercampur dengan dana apapun, termasuk dengan rekening partai politik," tuturnya.

"Maka RKDK sebagai rekening khusus untuk kegiatan kampanye diberi kode, nanti silakan aturan perbankan masing-masing," imbuhnya.

in Hukum

Share this post