Curi 45 Tandan Sawit, Dua Pelaku Diringkus Polsek Blambangan Umpu

16/09/2021 10:23:37 WIB 122

Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu meringkus pelaku tindak pidana curat tandan sawit  di Kampung Kotabaru Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Kamis (16/9/2021)

Tersangka inisial DH (24) dan AM (24) keduanya warga Kampung Kota Baru Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A. Yudi Taba menjelaskan, terjadinya curat (pencurian dengan pemberatan) 45 tandan sawit milik Imam Sadali dan Nuryasin yakni pada hari Minggu  tanggal 12 September 2021 sekira pukul 11.00 Wib yang berada di Kampung Kotabaru Negeri Agung.

Saat itu, saksi melihat  pelaku  sedang berada di kebun korban mengambil tandan sawit yang sudah dimasukan ke dalam obrok dan membawanya dengan sepeda motor lalu pergi dari lokasi TKP.  

Karena perbutannya diketahui saksi lalu memberitahukan ke Imam Sadali, kemudian korban menuju kebun miliknya dan benar melihat ada bekas pelaku mencuri sawit, sehingga Imam melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindak lanjuti.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak 45 tandan sawit dan apabila di nominal kan sebesar Rp. 2.700.000,- rupiah.

Kedua pelaku dapat diamankan, setelah mendapatkan laporan polisi dari korban, Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekitar pukul 00.00 WIB melakukan penyelidikan tentang keberadaan kedua pelaku.

Hasilnya kedua pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing masing di Kampung Kota Baru Kecamatan Negeri Agung, tanpa melakukan perlawanan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti ke dibawa menuju Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP,ā€¯Imbuh Kapolsek.

in Hukum

Share this post